Kamis, 04 September 2014

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA LEDOKOMBO


PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

   Desa Ledokombo adalah desa yang terletak di tengah atau sentral kecamatan Ledokombo. Desa Ledokombo adalah desa yang peduduknya sebagian besar mempunyai mata pencaharian sebagai petani atau buruh tani. Kebanyakan penduduk Desa Ledokombo adalah golongan masyarakat Rumah Tangga Miskin ( RTM ). Sebenarnya banyak sumber daya alam dan potensi desa yang dapat dipergunakan atau digali untuk mengatasi masalah yang timbul dalam masyarakat. Namun masyarakat tidak dapat mempergunakan dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut dengan baik, dikarenakan kebanyakan dari mereka tidak mempunyai pemikiran dan pandangan untuk menjadikan sumber daya dan potensi yang ada sebagai alat atau modal untuk mengatasi permasalahan yang ada. Mereka tidak mampu merubah sumber daya dan potensi yang ada menjadi barang yang mempunyai nilai tambah yang tinggi.
          Permasalahan itulah yang menyebabkan pembangunan di Desa Ledokombo kurang berjalan dan berguna dengan baik. Pendidikan dan daya fikir masyarakat yang masih kurang memadai juga menjadi penyebab utama terjadinya kemiskinan dan permasalahan yang ada di desa.
          Oleh karena itu potensi sumber daya manusia yang ada di desa haruslah bagus dan mempunyai pemikiran yang tinggi untuk membangun desa. Diharapkan pendidikan masyarakat sejak usia dini dapat dipacu dengan mempergunakan fasilitas yang ada dan dorongan dari pemerintahan desa sehingga tidak ada lagi permasalahan yang di timbulkan oleh sumber daya manusia ( SDM. Diharapkan dalam lima tahun ke depan potensi sumber daya manusia ( SDM ) yang ada di Desa Ledokombo bisa menjadi potensi yang dapat di andalkan dan mempunyai nilai yang tinggi untuk memacu pembangunan dan memberantas kemiskinan di Desa Ledokombo tercinta.
          Untuk itulah kami menggagas masa depan desa sehingga terciptalah Renca Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan penjabaran rencana pembangunan lima tahun ke depan serta memberi pembelajaran kepada masyarakat agar berpatisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan, pengawasan sampai dengan pelaksanaan.


B.           Dasar Hukum
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Ledokombo didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :
  1. UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. PP No 72 tahun 2005 tentang Desa;
  4. PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  5.  Permendagri No. 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  6. Surat Mendagri No. 41402/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
  7. Perbup No. 33 tahun 2010 tentang RPJMKab Jember Tahun 2011 – 2015;
  8. Perdes No. 01 tahun 2011 tentang RPJMDes Ledokombo Tahun 2011 – 2015;

C.           Pengertian

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  2. Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
  6. Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
  7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  8. Prencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah / daerah dalam jangka waktu tertentu.
  9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
  10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, serta program satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
  11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa
  12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disebut Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar