DASAR : PERDA KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG PEMERINTAHAN DESA .
BAB .VI ,
Tugas ,wewenang
,Kewajiban dan Hak Kepala Desa .
Pasal
6
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan .
2Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang ;
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD ;
- Mengajukan rancangan peraturan desa ;
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD .
- Membina kehidupan masyarakat desa ;
- Membina perekonomian desa ;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif ;
- Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Pasal
7
1Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6,Kepala Desa mempunya kewajiban :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi ;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN ;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa ;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa;
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenagan desa ;
- Memelihara dan menjaga asset dan atau barang inventaris Pemerintah Desa;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat desa ;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa ;
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan asat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa ; dan
- Mengembangkan potensi sumber Daya alam dan melestarikan lingkungan hidup .
2. Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
1, Kepala Desa mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan
penyelenggarakan pemerintahan desa kepada bupati , memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD , serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat .
3. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 kali dalam 1 tahun .
4.
Laporan keterangan pertanggunggjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan 1 kali dalam 1 tahun dalam
musyawarah BPD .
5. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 , dapat berupa
selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformaikan secara lisan dalam
berbagai pertemuan masyarakat desa, radio atau media lainnya .
6. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 digunakan oleh
Bupati sebagai dasar melakulan evaluasi penyelenggaran pemerintahan desa dan
sebagai pembinaan lebih lanjut .
7.
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati melalui Camat dan kepada BPD.
Larangan Bagi
Kepala Desa
Pasal 8
Kepala Desa dilarang :
a.
Menjadi pengurus Partai Politik;
b.
Merangkap jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota BPD,
dan lembaga kemasyarakatan di desa yang besangkutan ;
c.
Merangkap jabatan sebagai anggota BPD ;
d.
Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum , pemilihan
Presiden , pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati ;
e.
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan bagi diri sendiri,anggota keluarga, kroni, golongan tertentu ;
f.
Merugikan kepentingan umum , meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskrimininasikan
warga negara atau golongan masyarakat lain ;
g.
Melakukan korupsi,kolusi,nepotisme,menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya ;
h.
Melakukan tindakan yang berakibat dapat merugikan
keuangan negara; dan/atau
i.
Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji
jabatan .
TUPOKSI : SEKRETARIS DESA (
MENURUT PERATURAN BUPATI JEMBER,NOMOR :
36 TAHUN 2007 )
Pasal 3
1.
Sekretaris Desa berkedudukan memimpin sekretariat desa
dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
2.
Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan
administrasi kepada masyarakat.
3.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan;
b.
Melaksanakan urusan keuangan;
c.
Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
d.
Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala
Desa.
TUPOKSI : SEKRETARIS DESA ( MENURUT
PERATURAN BUPATI JEMBER,NOMOR 35 TAHUN 2009 , TENTANG : SEKRETARIS DESA )
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA
PASAL : 4
1.
Sekretaris Desa mempunyai kedudukan memimpin Sekretariat
Desa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa .
2.
Sekretaris Desa merupakan PNS dari unsur staf Kecamatan
yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam perumusan perencanaan
pembangunan desa , penertiban administrasi keuangan , administrasi
perkantoran,perumusan peraturan desa dan pelayanan kepada masyarakat dan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Desa yang ditempatkan pada masing-masing desa
di wilayah Kecamatan .
3.
Sekretariat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin Sekretaris Desa yang mempunyai fungsi
meliputi :
a.
Pelaksanaan urusan surat menyurat ,kearsipan dan pelaporan ;
b.
Pelaksanaan urusan keuangan ;
c.
Pelaksanaan administrasi pemerintahan ,perencanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ; dan
d.
Pelaksanaaan penyusunan perumusan Peraturan Desa .
TUPOKSI : PERANGKAT DESA ( MENURUT PERATURAN BUPATI
JEMBER,NOMOR :36 TAHUN 2007 )
Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan
Pasal 7
Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai
tugas :
a.
Melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi
penduduk (kartu tanda penduduk), administrasi agraria, urusan transmigrasi
serta monografi desa;
b.
Menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang
dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
c.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa
di bidang pemerintahan;
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
Pasal 8
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan,
mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan kegiatan di bidang pembangun meliputi menyiapkan
/ menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah
pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
b.
Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi,
lumbung dan perusahaan/ perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
c.
Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi
dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan
desa;
d.
Membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian,
peternakan dan perikanan;
e.
Menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa;
f.
Memberiakn saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa
di bidang pembangunan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 9
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat,
mempunyai tugas :
a.
Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah, talak dan
rujuk;
b.
Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan
kegiatan generasi muda dan olahraga;
c.
Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana
alam serta mengamati pelaksanaannya;
d.
Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk
penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir
pelaksanaannya;
e.
Membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan
gelandangan dan tuna sosial;
f.
Melaksanakan pembinaaan di bidang pendidikan, kebudayaan,
tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan
masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan
badan-badan sosial dan perijinannya;
g.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa
di bidang kesejahteraan rakyat;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan
Pasal 10
Kepala Urusan Keuangan, memiliki tugas:
a.
Mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna
menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran
keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur;
b.
Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran;
c.
Menyusun rancangan APBD Desa dan mempersiapkan secara
periodik program kerja di bidang keuangan;
d.
Membantu kelancaran pemasukan PADesa;
e.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang keuangan;
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum
Pasal 11
Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas :
a.
Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan / penggandaan dn
proses surat menyurat serta pengirimannya;
b.
Mengatur dan menata surat yang diminatkan tanda tangan
Kepala Desa / Sekretaris Desa;
c.
Mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya
kebutuhan kantor;
d.
Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku
inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan
administratif kepada semua urusan;
e.
Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan
kantor;
f.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang umum;
g.
Memberikan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong Tani dan Kepala
Urusan Keamanan
Pasal 12
1.
Kepala Urusan Pamong Tani, mempunyai tugas :
a.
Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau
kelompok tani yang ada di desanya;
b.
Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani
Pemakai Air (HIPPA) atau Kelompok HIPPA yang ada di desanya;
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.
Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
a.
Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan
ketertiban;
b.
Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan
(siskamling), ketertiban dan memfungsikan pos-kamling;
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Pasal 13
Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah
kerjanya;
b.
Melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan
keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
PROFIL DESA LEDOKOMBO
Luas Wilayah : 656,5 H
Jumlah Dusun : 3 dusun ( Krajan , Sbr.Nangka , Pasar )
Jumlah RW : 15 RW
Jumlah RT : 34 RT`
Jumlah Perangkat Desa : 11 orang
Jumlah Anggota BPD : 11 orang
Jumlah Penduduk : L = 2.259
, P = 2.344 , jumlah = 4.603
Jumlah KK : 1668
Ketinggian dari Permukaan
Air Laut :
395 M
Curah Hujan/tahun : 1821 mm
Jarak ke Ibukota Kecamatan : 4 km
Jarak ke Ibukota Kabupaten : 27 km
Batas-Batas Wilayah :
Utara :
Desa Sukogidri Kec.Ledokombo dan Desa Cumedak
Kecamatan Sumber Jambe
Timur :
Desa Slateng dan Desa Sumber Bulus Kec.Ledokombo
Selatan :
Desa Sumber Lesung Kecamatan Ledokombo
Barat :
Desa Lembengan dan Desa Sumber Anget Kec.Ledokombo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar