ADMINISTRASI DESA


DASAR            : PERDA KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 
                             TENTANG PEMERINTAHAN DESA .
 
BAB .VI ,
Tugas ,wewenang ,Kewajiban dan Hak Kepala Desa .
Pasal 6   
  Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan .
2Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang ;

  •  Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD ;
  • Mengajukan rancangan peraturan desa ;
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  • Menyusun dan  mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD .
  • Membina kehidupan masyarakat desa ;
  • Membina perekonomian desa ;
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif ;
  • Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan .


Pasal 7
1Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,Kepala Desa mempunya kewajiban :
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi ;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN ;
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa ;
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenagan desa ;
  • Memelihara dan menjaga asset dan atau barang inventaris Pemerintah Desa;
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat desa ;
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa ;
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan asat istiadat
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa ; dan
  • Mengembangkan potensi sumber Daya alam dan melestarikan lingkungan hidup .
2.   Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggarakan pemerintahan desa kepada bupati , memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD , serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat .
3.   Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada Bupati melalui Camat  1 kali dalam 1 tahun .
4.      Laporan keterangan pertanggunggjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan 1 kali dalam 1 tahun dalam musyawarah BPD .
5.   Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 , dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman  atau diinformaikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio atau media lainnya .
6.  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakulan evaluasi penyelenggaran pemerintahan desa dan sebagai pembinaan lebih lanjut .
7.      Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.

Larangan Bagi Kepala Desa
Pasal 8
Kepala Desa dilarang :
a.      Menjadi pengurus Partai Politik;
b.      Merangkap jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa yang besangkutan ;
c.       Merangkap jabatan sebagai anggota BPD ;
d.      Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum , pemilihan Presiden , pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati ;
e.      Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri,anggota keluarga, kroni, golongan tertentu ;
f.        Merugikan kepentingan umum , meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskrimininasikan  warga negara atau golongan masyarakat lain ;
g.      Melakukan korupsi,kolusi,nepotisme,menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;
h.      Melakukan tindakan yang berakibat dapat merugikan keuangan negara; dan/atau
i.        Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan .



TUPOKSI : SEKRETARIS DESA ( MENURUT PERATURAN BUPATI  JEMBER,NOMOR : 36 TAHUN 2007 )

Pasal 3
1.      Sekretaris Desa berkedudukan memimpin sekretariat desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
2.      Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
3.      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.      Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b.      Melaksanakan urusan keuangan;
c.       Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d.      Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.

TUPOKSI   : SEKRETARIS DESA ( MENURUT PERATURAN BUPATI JEMBER,NOMOR 35 TAHUN 2009 , TENTANG : SEKRETARIS DESA )

BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA
PASAL : 4
1.      Sekretaris Desa mempunyai kedudukan memimpin Sekretariat Desa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa .
2.      Sekretaris Desa merupakan PNS dari unsur staf Kecamatan yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam perumusan perencanaan pembangunan desa , penertiban administrasi keuangan , administrasi perkantoran,perumusan peraturan desa dan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa yang ditempatkan pada masing-masing desa di wilayah Kecamatan .
3.      Sekretariat  Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin Sekretaris Desa yang mempunyai fungsi meliputi :
a.      Pelaksanaan urusan surat menyurat ,kearsipan  dan pelaporan ;
b.      Pelaksanaan urusan keuangan ;
c.       Pelaksanaan administrasi pemerintahan ,perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ; dan
d.      Pelaksanaaan penyusunan perumusan Peraturan Desa .

TUPOKSI : PERANGKAT DESA ( MENURUT PERATURAN BUPATI JEMBER,NOMOR :36 TAHUN 2007 )
Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan
Pasal 7
Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai tugas :
a.      Melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (kartu tanda penduduk), administrasi agraria, urusan transmigrasi serta monografi desa;
b.      Menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
c.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pemerintahan;
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
Pasal 8
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan, mempunyai tugas :
a.      Melaksanakan kegiatan di bidang pembangun meliputi menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
b.      Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbung dan perusahaan/ perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
c.       Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa;
d.      Membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian, peternakan dan perikanan;
e.      Menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
f.        Memberiakn saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pembangunan;
g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 9
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas :
a.      Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah, talak dan rujuk;
b.      Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga;
c.       Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
d.      Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya;
e.      Membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial;
f.        Melaksanakan pembinaaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan sosial dan perijinannya;
g.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang kesejahteraan rakyat;
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan
Pasal 10
Kepala Urusan Keuangan, memiliki tugas:
a.      Mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur;
b.      Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran;
c.       Menyusun rancangan APBD Desa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan;
d.      Membantu kelancaran pemasukan PADesa;
e.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang keuangan;
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum
Pasal 11
Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas :
a.      Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan / penggandaan dn proses surat menyurat serta pengirimannya;
b.      Mengatur dan menata surat yang diminatkan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa;
c.       Mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor;
d.      Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan;
e.      Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor;
f.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang umum;
g.      Memberikan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong Tani dan Kepala Urusan Keamanan
Pasal 12
1.      Kepala Urusan Pamong Tani, mempunyai tugas :
a.      Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada di desanya;
b.      Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau Kelompok HIPPA yang ada di desanya;
c.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.      Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
a.      Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban;
b.      Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan (siskamling), ketertiban dan memfungsikan pos-kamling;
c.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Pasal 13
Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a.      Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
b.      Melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
c.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
PROFIL DESA LEDOKOMBO
Luas Wilayah                           : 656,5 H
Jumlah Dusun                          : 3 dusun ( Krajan , Sbr.Nangka , Pasar )
Jumlah RW                              : 15 RW
Jumlah RT                               : 34 RT`
Jumlah Perangkat Desa          : 11 orang
Jumlah Anggota BPD              : 11 orang
Jumlah Penduduk                    : L = 2.259   , P = 2.344 , jumlah = 4.603
Jumlah KK                                : 1668

Ketinggian dari Permukaan
Air Laut                                   : 395 M
Curah Hujan/tahun                 : 1821 mm
Jarak ke Ibukota Kecamatan   : 4 km
Jarak ke Ibukota Kabupaten    : 27 km
Batas-Batas Wilayah               :
Utara                                       : Desa Sukogidri Kec.Ledokombo dan Desa Cumedak
                                                  Kecamatan Sumber Jambe
Timur                                      : Desa Slateng dan Desa Sumber Bulus Kec.Ledokombo
Selatan                                    : Desa Sumber Lesung Kecamatan Ledokombo
Barat                                       : Desa Lembengan dan Desa Sumber Anget Kec.Ledokombo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar