Desa Ledokombo TERBINA
Jln.Abdul Arab No.612 Ledokombo Jember Kode Pos 68196 Email : desaledokombo@gmail.com
Minggu, 02 November 2014
Selasa, 16 September 2014
KEGIATAN PELATIHAN TERAKHIR
Selasa, 16 September 2014
Dengan belajar di MAGISTRA UTAMA saya lebih mengenal computer lebih dalam lagi dari Perakitan, Penginstalan, sampai menggunakan aplikasi komputer yang belum saya mengerti.
Terima kasih MAGISTRA UTAMA semoga ilmu yang saya pelajari dan saya dapat bermanfaat untuk DESA LEDOKOMBO yang lebih maju.
Dengan belajar di MAGISTRA UTAMA saya lebih mengenal computer lebih dalam lagi dari Perakitan, Penginstalan, sampai menggunakan aplikasi komputer yang belum saya mengerti.
Terima kasih MAGISTRA UTAMA semoga ilmu yang saya pelajari dan saya dapat bermanfaat untuk DESA LEDOKOMBO yang lebih maju.
Senin, 15 September 2014
PELAYANAN SURAT DESA
Pelayanan Persuratan Desa
Cara MengurusAkteKelahiran
Persyaratan Membuat Akte Kelahiran :
Surat Pengantar RT /RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Suami dan Istri
Akte Nikah
Surat Kenal Lahir dari Desa
Biaya Administrasi Desa Rp 75.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan Membuat KK ( KartuKeluarga ) :
Surat Pengantar RT / RW
Photo Copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
Photo Copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Biaya Administrasi di Desa Rp 25.000,-
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
Surat Pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa( KP 1 )
Photo Copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar (
untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap
background berwarna biru )
Biaya Administrasi di Desa Rp 35.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
SuratPengantar RT / RW
Photo Copy KTP
Photo Copy Kartu Keluarga
Photo Copy Ijazah dan Akte Kelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / PakMudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat Pengantar RT / RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
SuratKeteranganCatatanKepolisian( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat KeteranganCatatanKepolisian ( SKCK )
:
Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari Desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo Copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasi Desa Rp 10.000,-
Kamis, 11 September 2014
OFFICIAL SKYPE DESA LEDOKOMBO
Selamat Datang di Desa Ledokombo untuk melakukan Video Call Skype pengunjung bisa mengakses Skype Desa Ledokombo melalui alamat Skype kami
Id Skype : desa.ledokombo
Dengan Skype anda bisa lebih dekat dengan semua Perangkat Desa Ledokombo untuk mendapatkan informasi terkini mengenai apapun tentang Desa Ledokombo.
Rabu, 10 September 2014
Kamis, 04 September 2014
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA LEDOKOMBO
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Desa Ledokombo adalah
desa yang terletak di tengah atau sentral kecamatan Ledokombo. Desa Ledokombo
adalah desa yang peduduknya sebagian besar mempunyai mata pencaharian sebagai
petani atau buruh tani. Kebanyakan penduduk Desa Ledokombo adalah golongan
masyarakat Rumah Tangga Miskin ( RTM ). Sebenarnya banyak sumber daya alam dan
potensi desa yang dapat dipergunakan atau digali untuk mengatasi masalah yang
timbul dalam masyarakat. Namun masyarakat tidak dapat mempergunakan dan
memanfaatkan sumber daya alam tersebut dengan baik, dikarenakan kebanyakan dari
mereka tidak mempunyai pemikiran dan pandangan untuk menjadikan sumber daya dan
potensi yang ada sebagai alat atau modal untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Mereka tidak mampu merubah sumber daya dan potensi yang ada menjadi barang yang
mempunyai nilai tambah yang tinggi.
Permasalahan
itulah yang menyebabkan pembangunan di Desa Ledokombo kurang berjalan dan
berguna dengan baik. Pendidikan dan daya fikir masyarakat yang masih kurang
memadai juga menjadi penyebab utama terjadinya kemiskinan dan permasalahan yang
ada di desa.
Oleh
karena itu potensi sumber daya manusia yang ada di desa haruslah bagus dan
mempunyai pemikiran yang tinggi untuk membangun desa. Diharapkan pendidikan
masyarakat sejak usia dini dapat dipacu dengan mempergunakan fasilitas yang ada
dan dorongan dari pemerintahan desa sehingga tidak ada lagi permasalahan yang
di timbulkan oleh sumber daya manusia ( SDM. Diharapkan dalam lima tahun ke
depan potensi sumber daya manusia ( SDM ) yang ada di Desa Ledokombo bisa
menjadi potensi yang dapat di andalkan dan mempunyai nilai yang tinggi untuk
memacu pembangunan dan memberantas kemiskinan di Desa Ledokombo tercinta.
Untuk
itulah kami menggagas masa depan desa sehingga terciptalah Renca Pembangunan
Jangka Menengah Desa yang merupakan penjabaran rencana pembangunan lima tahun
ke depan serta memberi pembelajaran kepada masyarakat agar berpatisipasi aktif
dalam perencanaan pembangunan, pengawasan sampai dengan pelaksanaan.
B.
Dasar Hukum
Penyusunan dokumen Perencanaan
Pembangunan Desa Ledokombo didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan,
antara lain :
- UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No 72 tahun 2005 tentang Desa;
- PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Permendagri No. 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
- Surat Mendagri No. 41402/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
- Perbup No. 33 tahun 2010 tentang RPJMKab Jember Tahun 2011 – 2015;
- Perdes No. 01 tahun 2011 tentang RPJMDes Ledokombo Tahun 2011 – 2015;
C.
Pengertian
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
- Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Prencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah / daerah dalam jangka waktu tertentu.
- Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, serta program satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
- Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa
- Peraturan Desa (yang selanjutnya disebut Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)